Nunggak Cicilan Bisa Lunas Dengan Mengembalikan Motor ke Leasing, Begini Prosesnya

Galih Setiadi - Sabtu, 17 Juli 2021 | 20:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi nyerah bayar cicilan motor dan dikembalikan ke leasing.

MOTOR Plus Online menanyakan ke Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

Ia mengatakan, pengembalian aset apabila cicilan motor terkendala, bisa dilakukan.

"Sebenarnya bisa saja, ada di Fidusia aturannya dan tergantung kesepakatan antara kreditur dan debitur," jelasnya saat dihubungi MOTOR Plus Online, Sabtu (17/7/2021).

Cara tersebut merupakan salah satu upaya debitur mengatasi cicilan motor yang belum dapat terlunasi.

Baca Juga: Intip Harga dan Cicilan Motor Listrik Viar Stroom, Mulai Rp 700 Ribuan Bro

"Nantinya kalau ada lebih (cicilan motor), harus dikembalikan," tuturnya.

"Atau mungkin justru ada kekurangan, tergantung kesepakatan," kata dia.

Ia juga menjelaskan terkait proses pengembalian ke leasing.

"Apabila debitur mengajukan pengembalian aset, nanti akan ada surat keterangan," ucapnya.

Baca Juga: Asyik Cicilan Motor Aman Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Rp 600 Ribu

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular