Nunggak Cicilan Bisa Lunas Dengan Mengembalikan Motor ke Leasing, Begini Prosesnya

Galih Setiadi - Sabtu, 17 Juli 2021 | 20:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi nyerah bayar cicilan motor dan dikembalikan ke leasing.

"Surat keterangan tersebut berupa surat keterangan lunas yang sudah disepakati antara keduabelah pihak," kata Suwandi.

Selanjutnya, motor yang sudah dikembalikan ke leasing bisa dilelang.

"Kalau sudah dikembalikan, nanti unit tersebut bisa saja dilelang atau dijual," tuturnya.

Untuk proses mendapatkan surat keterangan lunas setelah pengembalian, masing-masing leasing punya cara berbeda.

Baca Juga: Kredit Motor Lewat Leasing atau Bank? Mana Lebih Menguntungkan

Jadi, kalau ingin mengembalikan motor supaya gak terbebani cicilan, tetap bisa asal ada surat keterangan lunas yang sudah diterbitkan leasing.

Hal itu sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Di mana hutang dianggap lunas dan surat keterangan lunas menjadi buktinya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular