Cepat SIM Mati Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini Buruan Jangan Ketinggalan

M. Adam Samudra,Aong - Kamis, 29 Juli 2021 | 09:30 WIB
DOK MOTOR Plus
Cepat SIM Mati bisa diperpanjang sampai tanggal segini

Ingat perhatikan jam operasional Satpas SIM:

HARI JAM

Senin - Jumat 08:00 - 14:00

Sabtu 08:00 - 12:00

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-

2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM akan dikenai biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM Rp 25 ribu.

Sedangkan asuransi, sebesar Rp 30.000.-

 

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular