Pekerja yang Gajinya di Bawah Rp 3,5 Juta Siap-siap Dapat BSU Rp 1 Juta, Dibagikan Buat 8 Juta Orang

Ahmad Ridho - Jumat, 30 Juli 2021 | 07:00 WIB
Tribunnews.com
Siap-siap Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta, diberikan untuk 8 juta pekerja.

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta, diberikan untuk 8 juta pekerja.

Brother yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta ada kabar baik karena pemerintah akan menyalurkan bantuan Rp 1 juta.

Bantuan Rp 1 juta ini merupakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan untuk 8 juta pekerja.

Brother bisa memanfaatkan BSU ini untuk keperluan sehari-hari termasuk servis motor atau membeli ban motor baru.

BSU Rp 1 juta ini juga bisa dimanfaatkan untuk tambahan modal usaha yang dijalankan brother.

Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para pekerja dan buruh.

Pemberian bantuan subsidi upah atau gaji ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli serta menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh.

BSU diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Punya Rekening Aktif Siap-siap Bantuan Rp 1 Juta Segera Dibagikan Selama PPKM Level 4

Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

Melalui Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.

Bantuan subsidi gaji atau upah bukan program baru, karena sebelumnya BSU juga sudah pernah dilaksanakan sebelumnya.

Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," ucap Menaker Ida di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

Dikutip dari Kompas,com, BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh adalah sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Baca Juga: Ini Ciri Nomor KTP Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta Cair Akhir Juli 2021 Buruan Cek Sebelum Hangus

Bantuan subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

"Penerima bantuan akan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, maka hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," ucap Ida selaku Menaker.

Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.

Syarat Pekerja/Pekerja yang Mendapatkan BSU:

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021

- Upah dibawah Rp3,5 juta

Baca Juga: Siapkan KTP Dan Surat Undangan, Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Cair Tanpa Potongan

- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

- Berada di wilayah PPKM level 4

- Memiliki rekening bank yang aktif.

 

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul: https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/07/28/syarat-pekerja-yang-mendapatkan-bsu-rp-1-juta-dari-kemnaker-simak-penjelasan-berikut-ini?page=all

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular