Lokasi SIM Keliling 25 Agustus 2021, Ingat Masa Belaku SIM Lebih Panjang

Erwan Hartawan - Rabu, 25 Agustus 2021 | 06:30 WIB
Otomotif.net
Ingat masa berlaku SIM kini lebih panjang

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Rabu 25 Agustus 2021.

Pemilik SIM sadar gak ya kalo masa belaku SIM sekarang lebih panjang.

Jika dulu masa berlaku sim berpatokan dengan tanggal lahir.

Kini sudah tidak berlaku lagi loh.

Agar lebih tahu masa berlaku SIM lebih panjang dan benar-benar berlaku 5 tahun sesuai aturan baru, berikut ini contohnya:

Misalkan seseorang pembuat SIM memiliki tanggal lahir 10 Mei kemudian bikin SIM pada tanggal 15 Agustus 2021.

Berdasarkan aturan yang lama masa berlaku SIM-nya hanya sampai 10 Mei 2026 habis berdasarkan tanggal lahirnya.

Berarti masa berlaku SIM berdasarkan aturan lama kurang 3 bulan dari 5 tahun.

Baca Juga: Hore SIM Mati Cukup Diperpanjang, Buruan Dicek Cuma Berlaku di Wilayah Ini

Baca Juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Sudah Berakhir, Ingat Lagi Nih Cara Perpanjang SIM dari Rumah Sambil Rebahan

Nah dalam aturan misalkan pemotor membuat Smart SIM C pada tanggal 15 Agustus 2021, masa berlaku mulai tanggal 10 Juni 2020 dan berakhir 5 tahun ke depan yaitu 10 Agustus 2026.

Jadi, masa berlaku SIM lebih panjang atau full 5 tahun.

Eits tapi jangan sampai kelewat 1 hari ya.

Jika masa berlaku habis, SIM dinyatakan mati dan harus membuat baru.

Nah untuk perpanjang SIM bisa nih pakai layanan SIM keliling.

Layanan SIM keliling 25 Agustus 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.

SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: Turun PPKM Level 3, Dispensasi Perpanjangan SIM Ikut Masih Berlanjut?

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan Jaksel.

- Jakarta Barat: LTC Glodok.

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Baca Juga: Pembalap Dunia Akhirnya Punya SIM C, Langsung Beli Moge Rp 300 Juta

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi sebesar Rp 30.000.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular