Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan

Galih Setiadi - Jumat, 3 September 2021 | 16:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi naik motor sambil merokok

Tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 huruf b.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis dalam pasal tersebut.

Selisihnya bisa 3 kali lipat antara denda merokok dan tidak membawa SIM saat berkendara.

Bagi yang masih doyan merokok saat riding, mending ditahan dulu, daripada harus bayar denda.

Source : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasa
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular