Bikin Heboh Biaya Tilang Terbaru di Indonesia Muncul dan Jauh Lebih Murah, Beneran Nih?

Galih Setiadi - Selasa, 7 September 2021 | 07:12 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Biaya tilang terbaru beredar luas, ini faktanya.

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Mulai sekarang, hati-hati soal informasi yang beredar di media sosial ya bro.

Cek lagi kebenarannya, jangan sampai jadi korban penipuan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hoaks Daftar Rincian Biaya Tilang di Media Sosial, Ini yang Benar"

Source : Kompas.com,polri.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular