Awas Motor Bisa Langsung Disita Leasing Gak Perlu Proses Pengadilan, Ini Alasannya

Galih Setiadi - Rabu, 8 September 2021 | 07:20 WIB
Kompas Otomotif
Ilustrasi motor tarikan leasing

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget motor bisa langsung disita leasing tanpa proses pengadilan, ini alasannya.

Waspada punya kredit macet, motor bisa langsung disita leasing tanpa harus proses pengadilan.

Sebelumnya, motor dengan kredit macet disita leasing harus melalui pengadilan negeri.

Sekarang leasing bisa langsung menyita motor dengan pembayaran kredit macet.

Kini penyitaan motor lewat pengadilan negeri hanya sebuah alternatif atau pilihan.

Hal ini merujuk putusan terbaru dari Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus 2021.

Jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Seperti yang dijelaskan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

Baca Juga: Berurai Air Mata, 8 Ojol Saling Pinjam Motor Karena Ditarik Leasing Gak Mampu Bayar Cicilan

Baca Juga: Enak Banget Cicilan Kredit Motor atau Mobil Bisa Lunas di Masa PPKM Tapi Pahami Caranya

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," ungkapnya mengutip KompasTV.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Perlu brother ketahui, debitur adalah orang atau pihak yang memiliki utang dengan adanya suatu perjanjian, contohnya seperti para pemilik kredit motor.

Sedangkan kreditur merupakan pihak yang memiliki tagihan ke orang lain atas barang atau jasa, seperti leasing.

Baca Juga: Harga Gak Wajar Biasanya Bekas Tarikan Leasing, Ini Ciri Lain Penipuan Jual Motor Bekas di Media Sosial

Lebih lanjut soal putusan baru MK, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi atau gagal bayar.

Putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal. Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Baca Juga: Tunggakan Cicilan Motor Langsung Lunas, Tinggal Bawa Ini Ke Leasing

Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.

Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.

Meski begitu, ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

Nah, brother yang punya kredit motor segera dilunasi ya, supaya gak harus berurusan dengan leasing.


Artikel ini telah tayang di KompasTV berjudul "Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan"

Source : KompasTV
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular