SIM Mati Gak Perlu Buat Baru, Bisa Perpanjang Khusus Bikers Domisili Daerah Ini

Yuka Samudera - Sabtu, 11 September 2021 | 20:42 WIB
MOTOR Plus/ Fadhliansyah
SIM mati gak perlu buat baru, bisa perpanjang khusus bikers domisili daerah ini, simak yuk brother!

MOTOR Plus-Online.comSIM mati gak perlu buat baru, bisa perpanjang khusus bikers domisili daerah ini, simak yuk brother!

Asyik, SIM yang sudah mati alias habis masa berlaku ternyata bisa gak perlu bikin baru dan bisa diperpanjang.

Ini berkat ada program keringanan alias dispensasi perpanjangan SIM brother!

Namun musti diingat, program ini berlaku untuk beberapa daerah yang tercatat.

Brother jangan sampai kelewatan karena program dispensasi SIM ini tinggal sebentar lagi.

Korlantas Polri kembali mengadakan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM di Tanah Air.

Hal ini sejalan dengan diperpanjangnya kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 7 hingga 13 September 2021.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.

Baca Juga: Asyiknya SIM Mati Gak Usah Bikin Baru, Tunggu Apalagi Buruan Perpanjang di Daerah Ini

Baca Juga: Keren, Satlantas Polres Wilayah Ini Kasih Bimbingan Gratis Buat Pemohon SIM yang Gagal

Aturan dispensasi SIM masih berlaku khusus di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.

Dispensasi perpanjang SIM cuma berlaku bagi masa berlaku SIM yang mati di saat penerapan PPKM level 4.

Seperti yang dijelaskan Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujarnya mengutip Kompas.com.

Ia menambahkan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon.

Adapun pembatasan pemohon dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Sementara daerah yang bukan berstatus PPKM level 4, sudah tidak ada dispensasi.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," ujar Djati.

Baca Juga: SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Dispensasi Perpanjang SIM Masih Berlaku

Menurut Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, ada beberapa wilayah yang masih menerapkan PPKM level 4 sampai sekarang.

Simak daftar wilayah PPKM level 4 di bawah ini:

Jawa Timur

  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Magetan

Bali

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar

Aceh

  • Kota Banda Aceh
  • Kabupaten Aceh Tamiang
  • Kabupaten Aceh Besar

Sumatera Utara

  • Kota Medan
  • Kota Sibolga
  • Kabupaten Mandailing Natal

Sumatera Barat

Kota Padang

Jambi

Kota Jambi

Baca Juga: Lebih Penting Bikin SIM atau Beli Motornya Dulu? Begini Kata Polisi

Kepulauan Bangka Belitung

Kabupaten Bangka

Kalimantan Selatan

  • Kota Banjarbaru
  • Kota Banjarmasin
  • Kabupaten Kotabaru

Kalimantan Tengah

Kota Palangkaraya

Kalimantan Timur

  • Kota Balikpapan
  • Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Kabupaten Mahakam Ulu
  • Kalimantan Utara
  • Kota Tarakan

Sulawesi Selatan

Kota Makassar

Sulawesi Tengah

  • Kota Palu
  • Kabupaten Poso

Sulawesi Utara

Kabupaten Bolaang Mongondow

Nusa Tenggara Timur

Kabupaten Kupang

Papua Barat

Kabupaten Manokwari

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Wilayah yang Masih Menikmati Dispensasi Perpanjangan SIM"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular