Orang Tua Meninggal, Ternyata Syarat Balik Nama Kendaraan Warisan Beda

Ardhana Adwitiya - Kamis, 16 September 2021 | 20:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Orang tua bikers meninggal dunia, ternyata syarat balik nama kendaraan warisan beda dari balik nama pada umumnya.

MOTOR Plus-online.com - Orang tua bikers meninggal dunia, ternyata syarat balik nama kendaraan warisan beda dari balik nama pada umumnya.

Di tengah pandemi Covid-19, banyak sekali orang tua yang meninggal dunia.

Faktanya angka kematian akibat Covid-19 paling tinggi pada usia lansia atau orang tua.

Hal itu disebabkan karena tingginya komorbid atau penyakit bawaan pada lansia.

Saat orang tua meninggal dunia, harta kekayaan termasuk kendaraan seperti mobil atau motor pasti diwariskan ke keluarga.

Bisa kepada pasangan suami/istri atau sang anak.

Otomatis terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor dan harus melakukan balik nama.

Soalnya kalau belum atas nama pemilik baru, proses bayar pajak kendaraan akan sulit.

Baca Juga: Buat Patokan Nego Harga Saat Beli Motor Bekas, Simak Nih Biaya Balik Nama Kendaraan di Jakarta

Baca Juga: Ingat Lagi, Begini Syarat Dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Seperti butuh KTP yang sesuai dengan STNK kendaraan, ditambah urusan lain kayak asuransi kendaraan atatu menjualnya kembali.

Namun untuk balik nama kendaraan warisan orang tua yang meninggal dunia, ada syarat yang berbeda dari balik nama kendaraan biasa.

Dikutip dari posrtal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi, dokumen yang harus disiapkan hampir sama dengan proses balik nama pada umumnya.

Pemohon perlu menyiapkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini, Sikat!

Selain itu siapkan pula KTP pemohon dan surat hasil cek fisik kendaraan.

Hal yang membuatnya berbeda dengan proses balik nama pada umumnya adalah pemohon juga harus menyiapkan surat kematian orangtua, surat persetujuan dari ahli waris atau notaris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris.

Jika seluruh dokumen tersebut sudah siap, bawa ke Samsat terdekat untuk melakukan balik nama.

Prosesnya tidak beda dengan balik nama kendaraan pada umumnya.

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Beralih ke biayanya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sementara untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB tersebut.

Untuk mengetahui besaran NJKB tiap kendaraan, bagi warga DKI Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta, tepatnya pada situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

Sebagai catatan, besaran NJKB tiap daerah ada kemungkinan bisa berbeda disesuaikan dengan Peraturan Gubernur masing-masing daerah.

Nah gitu bro proses dan syarat balik nama kendaraan warisan orang tua yang sudah meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Catat! Ini syarat balik nama kendaraan warisan orangtua yang meninggal"

Source : Kontan.co.id
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular