Asyiknya Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Bulan Ini Tanpa Potongan, Buruan Cek Siapin KTP

Galih Setiadi - Rabu, 29 September 2021 | 09:45 WIB
Kompas.com
KTP jadi salah satu dokumen untuk pengecekan penerima bantuan Rp 1 juta.

Sebelumnya, Pastikan Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru Terpenuhi, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
  2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
  3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estat, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Instagram.com/kemnaker
Asyik bantuan Rp 1 juta dari BLT subsidi gaji cair

Baca Juga: Bulan Oktober Tinggal Hitungan Hari, Bantuan Rp 900 Ribu Hingga Rp 3 Juta Bakal Cair Buat Pemilik Rekening 4 Bank Ini

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

  • WNI;
  • Kategori Peserta Penerima Upah;
  • Status aktif posisi 30 Juni 2021;
  • Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);
  • Sektor Usaha.

2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

  • Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);
  • Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.

3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA

Bank HIMBARA:

  • Bank Mandiri;
  • Bank BRI;
  • Bank BNI;
  • Bank BTN.

Baca Juga: Ajukan Nomor Rekening Dibagi-bagi Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah Syaratnya Punya KTP Elektronik Cepat

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular