Siapin STNK dan BPKB, Besok Hari Terakhir Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Erwan Hartawan - Rabu, 29 September 2021 | 20:25 WIB
Kompas.com
Siapin BPKB dan STNK untuk dapat diskon pajak kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Siapin STNK dan BPKB segera buat dapat diskon pajak kendaraan.

Ini juga kesempatan yang bagus buat pemilik kendaraan yang telat bayar pajak.

Pasalnya terdapat juga pemutihan denda pajak kendaraan.

Tapi harus buruan diurus, soalnya besok Kamis (30/9/2021) hari terakhir program ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan program pemutihan denda pajak dan diskon pajak sejak Agustus 2021.

Masa berlaku keringanan pajak kendaraan tersebut sampai dengan September 2021.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib diikuti.

Pertama, diskon pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar 5 persen di bulan ini.

Baca Juga: Buruan Urus Pajak Motor Mati Tanpa Dipungut Biaya dan Gratis Balik Nama, Hingga Akhir Tahun Bro!

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Langsung Bawa Dokumen Ini Saat ke Samsat Buat Mengurusnya

Selain itu, denda pajak kendaraan dihapus jika melakukan pembayaran di bulan ini.

Lalu keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai September 2021.

Perlu diingat, kendaraan bermotor yang bisa dihapus sanksi administrasi dan diberi keringanan pokok hanya untuk yang menunggak pajak dari tahun 2016-2020.

Adapun syarat perpanjangan STNK atau pajak satu tahunan:

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).

- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) fotokopi domisili perusahaan

- NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan, dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.

Baca Juga: Gratis Bayar Pajak Kendaraan alias Nol Rupiah Sampai Akhir Desember di Daerah Ini Buruan Urus Jangan Telat

Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas meterai (*melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa).

Dalam pembayaran pajak satu tahunan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda untuk syarat membawa BPKB asli.

Ada yang diharuskan membawa dan ada juga yang tidak, cukup STNK dan KTP asli, bukan fotokopi.

Sebaiknya persiapkan juga BPKB asli untuk berjaga-jaga.

Prosedur pembayaran pajak satu tahunan jika dilakukan di kantor Samsat yakni sebagai berikut:

- Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket)

- Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran. Setelah memasukkan berkas, silakan menunggu panggilan. Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar

- Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.

Baca Juga: Siap-siap Pemutihan Pajak Kendaraan Diadakan Lagi Sampai Akhir Tahun, Keringanannya Banyak

Jangan sampai kelewat, program keringanan sampai penghapusan denda pajak ini cuma sampai 30 September 2021.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular