Lewat Bank Ini Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer, Jangan Lupa NIK dan Beberapa Syarat

Galih Setiadi - Kamis, 30 September 2021 | 11:45 WIB
Tribunnews.com
Bantuan Rp 1 juta ditransfer, salah satunya lewat Bank BRI.

MOTOR Plus-online.com - Akhir bulan enggak terasa berat, berkat bantuan pemerintah seperti bantuan Rp 1 juta.

Lewat bank ini uang bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ditransfer, NIK dan beberapa syarat jangan lupa dipenuhi.

Total bantuan Rp 1 juta berasal dari BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bikers atau warga lainnya buruan cek namanya terdaftar sebagai penerima bantuan Rp 1 juta atau enggak, begini caranya.

Pemberian bantuan ini juga merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun bantuan diberikan sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan, dengan transferan sekaligus sehingga menjadi Rp 1 juta.

Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini.

Bukan tanpa alasan, data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga lengkap.

Baca Juga: Cair Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta Dapat Transferan Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Cepat Cek ATM

Baca Juga: Rp 1 Juta Ditransfer ke Pemilik Rekening Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Buruan Cek Pakai NIK dan Nama Lengkap

Pastikan cek syarat-syarat penerima BLT subsidi gaji senilai Rp 1 juta, seperti:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;
  • Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
  • Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
  • Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
  • Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Cek Nomor KTP, Pemilik Rekening Bank BRI dan BNI Bisa Ditransfer Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah

Tahapan Penyaluran BSU:

  • BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
  • Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Berikut Cara Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:

  • Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;
  • Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
  • Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
  • Kemudian, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
  • Setelah itu, penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp 1 Juta Masuk Rekening, Menteri Tenaga Kerja Minta Cek Saldo ATM Sebagai Tambahan Penghasilan

Terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar penerima BSU.

Kalau terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.

Berikut ini cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
  2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
  3. Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
  4. Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca Juga: Nasabah BRI dan BNI dapat Transferan Rp 1,2 Juta Bantuan dari Pemerintah dengan Ciri Nomor KTP Berikut Ini

Chat Whatsapp ke 081380070175

  1. Hubungi nomor WhatsApp 081380070175
  2. Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
  3. Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel

Layanan Masyarakat 175

Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar

Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK

Baca Juga: BST Resmi Distop, Jangan Khawatir Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Segera Masuk Rekening Anda

Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:

  1. Akses laman kemnaker.go.id
  2. Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu
  3. Jika sudah, login ke akun Anda
  4. Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda
  5. Lalu cek pemberitahuan
  6. Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "CEK Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau Chat WA"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular