Sekarang Debt Collector Bisa Tarik Motor Tanpa Proses Pengadilan, Tapi Wajib Lakukan Ini

Galih Setiadi - Jumat, 8 Oktober 2021 | 12:45 WIB
Tribun Timur
Ilustrasi debt collector

MOTOR Plus-online.com - Penarikan motor kreditan bisa dilakukan debt collector tanpa proses pengadilan.

Saat ini debt collector bisa tarik motor tanpa proses pengadilan, tapi wajib lakukan ini sesuai putusan MK terbaru.

Jika penagihan yang dilakukan leasing masih belum berhasil, debt collector bisa langsung melakukan penarikan.

Meskipun tanpa proses pengadilan, ada beberapa ketentuan yang wajib dicatat.

Khususnya bikers yang mau beli motor baru secara kredit, baca baik-baik perjanjian di awal.

Soalnya, kini leasing kini dapat kepastian langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus 2021 yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Jadi, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Baca Juga: Debt Collector Batal Tarik Paksa Motor Kredit Macet Ternyata Pemiliknya Cuma Melakukan Hal Ini Langsung Aman

Baca Juga: Debt Collector Mati Kutu Tak Bisa Lagi Tarik Motor Kredit Rame-rema Tapi Harus Sendirian Sesuai Surat Kuasa

Dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari Kontan (06/09/2021).

Putusan MK ini berawal dari gugatan salah satu karyawan di perusahaan pembiayaan, Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Bentrokan Debt Collector Vs Ormas Pecah, Diserang Pakai Balok Kayu Kepala Sampai Luka

Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.

Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan, tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

Baca Juga: Trik Aman dari Debt Collector Motor Kredit Macet Tidak Disita Caranya Datangi Leasing dengan Resiko Begini

Meski begitu, bukan berarti debt collector bisa menarik kendaraan seenaknya.

Bahkan, kalau ada debt collector yang tidak tersertifikasi alias ilegal, bisa dilaporkan ke polisi.

"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," ungkapnya, Rabu (29/9/2021).

"Eksekusi pun terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerja sama. Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK," imbuhnya.

Baca Juga: Debt Collector Merajalela Kini Bisa Tarik Motor atau Mobil Tanpa Proses Pengadilan Sesuai Keputusan Baru MK

Selain itu, Suwandi menegaskan, dalam proses penagihan, debt collector tidak boleh bertindak semena-mena dan menggunakan kekerasan.

Apabila terjadi ketidaksepahaman, Suwandi meminta debt collcetor dan debitur menyelesaikannya di pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.

"Pokoknya kita harus sopan," ucap Suwandi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Leasing Minta Debt Collector Tagih Utang dengan Sopan Santun"

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv berjudul "Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan"

Source : Kompas.com,KompasTV
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular