Ganti Warna Body Motor Atau Mobil Pakai Stiker Gak Dilarang Polisi, Asal Langsung Lakukan Ini Setelahnya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 11:48 WIB
YouTube.com/BAPAK MUSTOFA KEPALA JENGGOT
Gambar ilustrasi stiker bodi motor.


MOTOR Plus-online.com - Ganti warna body motor atau mobil gak dilarang polisi, asal langsung lakukan ini setelahnya.

Salah satu modifikasi yang banyak dilakukan oleh pecinta otomotif adalah mengganti warna body kendaraan miliknya, biar berbeda dari yang lain.

Nah cara mengganti warna body kendaraan gak selalu harus dengan dicat, ada cara yang lebih praktis dan cepat yaitu dengan memasang stiker full body alias wrapping.

Seperti yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya, yang mewrapping Toyota Alphard putih miliknya menjadi hitam.

Lalu apakah mengubah warna kendaraan dengan stiker ini boleh dilakukan?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pun berikan penjelasan.

"Bisa (bagi kendaraan yang ingin wrapping sticker)," katanya.

Menurutnya ada tata aturannya yakni ke bengkel modifikasi yang memiliki izin usaha dan nanti dibuat surat keterangan ubah bentuk/ganti warna.

Baca Juga: Boleh Gak Pasang Stiker Pelat Nomor di Motor? Polisi Bilang Begini

"Setelah itu nanti dibawa ke Samsat, jangan lupa membawa BPKB dan STNK serta identitas diri cek fisik kendaraan dan foto sebelum dan sesudah di wrapping. Selanjutnya dilakukan proses perubahan di data maupun dokumen yang ada oleh petugas Regident ranmor kepolisian," sambungnya.

Jika pemasangan stiker di seluruh badan kendaraan hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK, maka ini merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.

Hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian.

Menurut Argo hal itu sudah tertuang pada pasal  25 & 54 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor memuat :

Perubahan data BPKB dan atau STNK atas dasar perubahan warna
Ranmor, harus memenuhi persyaratan:

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk
perubahan warna Ranmor;
6. surat keterangan dari bengkel umum yang
melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular