Niat Perjalanan Darat Selama Libur Nataru, Bisa Asalkan Penuhi Syarat Ini

Joni Lono Mulia - Senin, 6 Desember 2021 | 19:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Update aturan perjalanan selama libur nataru


MOTOR Plus-online.com - Ada niat melakukan perjalanan darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), ternyata bisa dan asalkan ada syarat yang wajib dipenuhi.

Gak lama lagi jelang liburan Nataru dan demi mencegah penularan Covid-19 pemerintah melakukan tindakan antisipati agar tidak meningkat drastis.

Untuk itu, pemerintah memberlakukan PPKM level 3 dan juga pos-pos penjagaan di masa liburan Nataru.

Semua itu dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Nataru.

Berkaca pada libur libur Nataru tahun lalu, angka kasus Covid-19 melonjak tinggi.

Pengaturan mobilitas masyarakat sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Aturan itu dihadirkan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2021 dan Taun baru 2022 yang akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dijelaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut;

Baca Juga: Siap-siap Mudik Natal dan Tahun Baru Wajib Pasang Stiker Ini, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Siapin Surat Sakti Ini, Bepergian Saat Natal dan Tahun Baru Bisa Lancar

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.

Selanjutnya untuk kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut;

Baca Juga: Selain Bandung, Kota Semarang Juga Tutup 10 Ruas Jalan Karena Covid-19

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Adapun pengecualian untuk menujukkan kartu vaksin diperuntukkan bagi:

Baca Juga: Aturan Perjalanan Darat Saat Libur Nataru, Orang Ini Gak Perlu Tunjukkan Kartu Vaksin

- Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun;

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sesuai Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, akan ada tindakan pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat akan dilakukan dengan cara random testing Covid-19 atau tes acak.

Pemeriksaan akan dilakukan di Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri.

Dalam rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru"

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular