Polisi Bisa Kena Hukum Kalau Enggak Bantu Korban Tabrak Lari, Begini Faktanya

Erwan Hartawan - Rabu, 15 Desember 2021 | 21:00 WIB
Tangkapan layar
Polisi kena sanksi setelah abaikan warga yang butuh pertolongan

Mereka meneriaki mobil tersebut.

"Kurang ajar," terdengar suara seorang wanita.

Setelah dilakukan pengecekan, alhasil oknum tersebut dibebastugaskan.

Pembebastugasan tersebut disampaikan langsung oleh Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel)

“Personel polisi yang terekam dalam video amatir itu telah dibebastugaskan dari fungsi Lantas," kata Pelaksana tugas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan dikutip dari Tribunnews.com.

Ade mengatakan, saat ini polisi itu sedang menjalani pemeriksaan oleh Provost Polda Sulsel.

Nantinya, polisi itu akan menjalani sidang disiplin.

Baca Juga: Kata Polisi Gak Perlu Minggir Meski ada Mobil Bersirine dan Berlampu Strobo Kecuali Punya Ciri Seperti Ini

Menurut Ade, polisi itu diduga melakukan pelanggaran karena tidak mendahulukan menolong korban.

"Malah justru meninggalkan TKP dengan alasan terburu-buru,” sebut Ade.

Sekedara informasi, menolong orang kecelakaan diatur juga di Undang-Undang.

Peraturan ini tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Begini bunyi pasal tersebut;

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.

Jangan salah, dalam penggunaanya pasal ini juga diberikan catatan.

Apabila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya sendiri.

Baca Juga: Potret Rizky Nazar Bareng Moge Harley-Davidson, Awas Bikin Cewek Meleleh

Misalnya ketika seseorang yang siap menolong tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular