Buruan Ke Samsat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Tinggal Sehari Lagi

Galih Setiadi - Kamis, 30 Desember 2021 | 12:15 WIB
Warta Kota
Ilustrasi. Penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya tinggal sehari lagi, buruan ke Samsat!

Ternyata, enggak cuma denda pajak kendaraan bermotor saja yang dibebaskan.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga terbebas dari dendanya.

Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan.

Adapun pembebasan denda SWDKLLJ berlaku untuk tahun berlalu.

Instagram.com/jasaraharja_yogyakarta
Penghapusan denda pajak kendaraan di Yogyakarta sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan Dijamin Nyesel, Kesempatan Dapetin 2 Bonus Ini Di Depan Mata

Namun perlu dicatat, hanya denda pajak kendaraan saja yang dibebaskan.

Nilai pokok pajak kendaraan tetap wajib dibayarkan ya.

Mulai 2 Januari 2022 akan dikenakan denda sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Source : instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular