Wow Biaya Bikin SIM Online Rp 400 Ribu Baru Bayar Setelah Jadi, Begini Penjelasan Polisi

Galih Setiadi - Selasa, 4 Januari 2022 | 07:02 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi. Biaya bikin SIM Rp 400 ribu bayarnya setelah jadi, ini kata polisi.

Ternyata, info biaya bikin SIM baru tersebut tidak benar alias hoaks.

Hal itu disampaikan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo.

"Biasa, itu hoaks," tegas Djati

"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.

Baca Juga: Coba Tebak Denda Pemotor Lupa Bawa SIM atau Gak Punya SIM Lebih Mahal Mana

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, segini biaya penerbitan SIM baru:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM BI: Rp 120.000
  • SIM BII: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM CI: Rp 100.000
  • SIM CII: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM DI: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000.

Baca Juga: Bukan Mitos Mulai Besok Jangan Kenakan Warna Baju Ini Ketika Mau Bikin SIM Agar Anda Lolos dari Teguran

Source : Kompas.com,Facebook
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular