Ingat Mulai Tahun 2022 Ini Kalau Mau Lolos Dalam Pengurusan SIM Jangan Sembarangan Pakai Warna Baju

Aong - Selasa, 4 Januari 2022 | 09:18 WIB
Kompas.com
Ingat mulai tahun ini 2022 jangan salah pakai warna baju ketika bikin SIM

MOTOR Plus-Online.com - Ini sudah tahun 2022 bro jangan salah lagi ketika proses pengurusan SIM atau Surat Izin Mengemudi kalau mau lolos.

Ingat mulai tahun 2022 ini kalau mau lolos dalam pengurusan SIM jangan sembarangan pakai warna baju bikin repot.

Jangan sembarang menggunakan warna baju ini baik ketika bikin SIM baru atau proses perpanjangan.

Karena jika salah mengenakan warna baju akan mengganggu proses pembuatan dan perpanjangan SIM.

Begitupun pengambilan sidik jari dan pemotretan wajib dilakukan ketika bikin SIM.

Ada yang sangat mengganggu jika salah memilih warna baju atau jilbab tidak akan lolos ketika akan pengambilan gambar atau foto pemilik SIM.

Ketika pengambilan foto atau proses pemotretan SIM ini ada aturan yang wajib ditaati oleh pemilik SIM.

Tidak boleh bisa sembarangan, harus tepat dalam pemilihan warna pakaian saat membuat SIM.

Baca Juga: Wow Biaya Bikin SIM Online Rp 400 Ribu Baru Bayar Setelah Jadi, Begini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Geger Biaya Bikin SIM C Online Sampai Rp 400 Ribu, Begini Kata Korlantas Polri

Ternyata ada dua warna pakaian yang dianjurkan tidak digunakan saat akan membuat SIM.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menganjurkan kepada pemohon untuk tidak memakai pakaian berwarna biru dan putih.

"Iya betul sekali, karena nanti tidak akan bisa bagus di foto SIM-nya. Sebaiknya pakai jilbab atau pakaian gelap," ujar Djati dikutip dari Gridoto.com.

Djati menjelaskan, hal tersebut karena warna objek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru.

Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

"Sebetulnya latar belakang di ruang foto tetap biru namun setelah di sesuaikan di aplikasi menjadi latar putih," ungkapnya.

Nah intinya hindari memakai baju dengan warna biru dan putih ya brother!

Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Bahkan, kepemilikannya ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Semoga berguna ya brother infonya!

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular