Ini Tanggapan ITDC Usai KEK Mandalika Dipagari Warga Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022

Indra Fikri - Rabu, 5 Januari 2022 | 12:10 WIB
Dok. Warga via Tribunlombok.com
Ini tanggapan ITDC usai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dipagari warga jelang tes MotoGP Indonesia 2022.

MOTOR Plus-online.com - Ini tanggapan ITDC usai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dipagari warga jelang tes MotoGP Indonesia 2022.

Lokasi lahan yang dipagari berada di areal parkiran timur Sirkuit Mandalika yang menjadi tuan rumah WSBK Indonesia 2021 lalu, tepatnya di sebelah utara Batu Kotak.

Warga memagari dari dua arah, yaitu pinggir selatan dan pinggir utara.

Menanggapi aksi pemagaran di lahan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 49 oleh warga, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) angkat bicara.

ITDC selaku pengelola kawasan menyatakan, perusahaan sangat menyayangkan adanya aksi pihak tidak bertanggung jawab tersebut.

Sehingga perusahaan telah melaporkan insiden itu kepada pihak berwajib.

”Kami memastikan bahwa status lahan yang diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks lembaga pemasyarakatan,” kata Esther Ginting, selaku Corporate Communication Senior Manager ITDC, (4/1/2022).

Langkah yang akan ditempuh ITDC selanjutnya yaitu tetap mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Baca Juga: Marc Marquez Ngeluh Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022 Di Sirkuit Mandalika, Kenapa?

Baca Juga: Polda NTB Cegah Copet Internasional Beraksi saat MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika

Mengingat ITDC telah memiliki sertifikat HPL yang secara sah diterbitkan oleh institusi berwenang, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).

”Selain itu, kami juga akan melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait agar dapat diperoleh titik temu atas permasalahan ini,” sambungnya.

Esther Ginting menjelaskan, mereka akan melakukan dialog untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.

”Terakhir, kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak,” jelas Esther.

Sementara itu, hingga saat ini warga masih memagari lahan tersebut, bahkan menanami lahan dengan pohon pisang.

Versi warga, aksi tersebut terpaksa dilakukan karena lahan atas nama Asip Azhar atau Amaq Mae seluas 12 hektare tidak kunjung dibayar.

Sahnan, salah seorang warga menjelaskan, pemagaran ulang tanah atas nama Asip Azhar atau Amaq Mae alias H Abd Mutalib berlokasi di Dusun Ebangah, Desa Sengkol.

”Di lokasi tanah kami ini pernah di clearing paksa oleh PT ITDC tanggal 31 Agustus 2021, namun PT ITDC dianggap lalai menyelesaikan permasalahan tersebut,” ucap Sahnan.

Baca Juga: Gak Usah Bingung, Jelang MotoGP Indonesia 2022 Di Sirkuit Mandalika, Angka Ini Hilang Gak Dipakai Jadi Nomor Start

Pemagaran dilakukan karena mereka menilai PT ITDC dianggap tidak kunjung menyelesaikan pembayaran.

Tapi PT ITDC menegaskan lahan tersebut merupakan bagian dari HPL yang menjadi hak mereka dengan dasar hukum yang kuat.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul ITDC Sayangkan Lahan Dipagari Warga, Lapor Polisi & Ajak Para Pihak Berdialog 

Source : TribunLombok.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular