Bikers Penting Punya E-KTP, Apalagi Bantuan Pemerintah Terus Disalurkan Di 2022, Begini Cara Bikinnya

Joni Lono Mulia - Kamis, 20 Januari 2022 | 11:55 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi e-KTP. Pemtingnya bikers punya e-KTP, selain daftar bantuan pemerintah tahun 2022 banyak manfaatnya, begini.cara bikinnya

 

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat dan juga bikers wajib nih punya e-KTP apalagi bantuan pemerintah masih disalurkan di 2022, begini cara bikinnya.

Kartu tanda Penduduk (KTP) adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia, termasuk masyarakat dan juga bikers.

KTP wajib dipunya bagi masyarakat dan juga bikers yang sudah berusia 17 tahun ke atas.

KTP berfungsi sebagai penunjuk identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

Selain itu, KTP gak sekadar jadi tanda pengenal, KTP memiliki banyak kegunaan seperti;

• Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah

• Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP sehingga tercipta keakuratan data penduduk sehingga mendukung program pembangunan

• Ikut pilkada serentak dan pemilihan umum (Pemilu)

Baca Juga: Bulan Januari 2022 Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair, Nih Cara Dapetinnya

• Mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah atau swasta

• Syarat menikah dan mengurus dokumen kependudukan lainnya

• Mengurus Surat Izin Mengemudi dan STNK

• Mengurus Paspor dan Imigrasi

• Mengurus tabungan, pembukaan rekening bank, kartu kredit, dll

• Membuat BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

• Daftar bantuan pemerintah di saat pandemi virus corona atau Covid-19

Nah masyarakat dan juga bikers sudah tahu manfaat dari KTP lantas bagaimana cara bikin KTP elektronik alias e-KTP.

Baca Juga: Bantuan BLT Rp 300 Ribu Akan Cair Lagi di 2022, Siapkan KTP dan Cek Kriteria Penerima

Baca Juga: Duit Rp 50 Juta untuk Warga yang Belum Kebagian Bantuan Pemerintah Syaratnya untuk Bisnis Kecil Saja

Sebelum membuat KTP elektronik atau e-KTP, masyarakat dan juga bikers harus mengetahui dulu.

Apa saja sih syarat dan kelengkapan yang harus dipersiapkan.

Seperti dikutip dari Indonesia.go.id, inilah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.

• Berusia 17 tahun

• Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

• Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat

• Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

• Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan Vaksin Booster Covid-19, Bikers Buruan Cek Begini Caranya

Masyarakat dan bikers sudah tahu syarat-syaratnya bisa langsung bikin e-KTP.

Setiap masyarakat dan juga bikers datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lain ke kelurahan di mana bikers berada.

Bikers akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.

Simak baik-baik tahapan untuk bikin e-KTP, berikut ini;

1. Fotokopi dokumen

Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, bikers harus menggandakannya.

Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya

Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan untuk tiap dokumen.

Baca Juga: 18,8 Juta Pemilik KTP Dapat Bantuan Uang Rp 2,4 Juta dari Pemerintah di 2022 Cek Nama Anda di Link Ini

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi Februari 2022 Begini Cara Mendapatkannya

2. Langsung ke kelurahan

Bikers harus datang sendiri ke kantor kelurahan, tidak dapat diwakilkan.

Di sini, Anda akan mengambil nomor antrean untuk menunggu dilayani.

Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.

3. Serahkan dokumen

Setelah giliran bikers, diminta menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.

Sebaiknya sih, bikers jangan lupa membawa dokumen asli.

Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.

Baca Juga: Puluhan Juta Orang di 2022 Ditransfer Uang s/d Rp 3,55 juta Bantuan dari Pemerintah Khusus Pemilik e-KTP

Baca Juga: Kabar Baik, Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Hingga 3 Juta Dibagikan Tahun 2022, Pegang KTP Dan Cek Link Ini

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, bikers akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti.

Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam.

Tergantung panjang antrean dan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.

Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.

Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.

Baca Juga: Bantuan BLT Rp 300 Ribu Akan Cair Lagi di 2022, Siapkan KTP dan Cek Kriteria Penerima

Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.

Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika masyarakat dan juga bikers daftar dan juga termasuk penerima bantuan pemerintah yang masih disalurkan di tahun 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Syarat Dan Membuat E-KTP".

Source : Kompas.com
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular