Asyik Pemutihan Pajak di 2022 Masih Berlaku di Wilayah Ini, Buruan Urus Bawa STNK, BPKB, dan KTP

Yuka Samudera - Rabu, 26 Januari 2022 | 12:10 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Masih ada pemutihan pajak di 2022 yang berlaku di wilayah ini, buruan urus yuk bawa STNK, BPKB, dan KTP.

Melalui iklan 'Bek Tuwo Pemutihan', Pemerintah Aceh mengajak masyarakatnya untuk memanfaatkan program tersebut.

"Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama secara gratis," kata pejabat kepolisian mengutip Serambinews.com.

Untuk program pemutihan pajak kendaraan itu berlaku sampai Maret 2022.

Jadi terhitung masih ada dua bulan lagi nih untuk brother yang berdomisili di Aceh untuk bisa manfaatkan program pemutihan pajak ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by samsat banda aceh (@samsatbna)

Sebagai acuan, pemutihan pajak merupakan tindakan yang dilakukan negara untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang lama atau terlambat bayar.

Biasanya keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dikenai denda.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Dikasih Keringanan, Pemutihan Berlaku Sampai Tanggal Segini

Denda inilah yang nantinya akan dihapuskan saat brother membayar pajak di masa pemutihan ini.

Untuk masyarakat yang hendak memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan harus mempersiapkan syarat yang berlaku.

Ada beberapa syarat yang harus dibawa saat mengurus pajak kendaraan bermotor dalam masa pemutihan.

Beriikut berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Aceh:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik
  • BPKB asli dan fotokopi

Nah untuk brother yang tinggal di wilayah Aceh, buruan manfaatkan program ini yuk!

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Bek Tuwo Pemutihan, Cuma Dua Bulan Lagi"

Source : Serambinews.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular