Buruan Ikutan Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Lainnya Dihapus Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Rabu, 26 Januari 2022 | 15:45 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan digelar ada Januari 2022, denda pajak dihapus sampai tanggal segini.

Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan di Jambi sampai dengan 30 April 2022.

Pembebasan pokok dan denda BBNKB II juga berlaku untuk kendaraan lelang.

Dengan kata lain, untuk lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, hingga perusahaan pembiayaan/leasing.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan denda pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Dicek Jangan Sampai Salah Paham

Ada beberapa dokumen yang harus dibawa selama pengurusan, yaitu:

Jambisamsat.net
Program pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan di Jambi, denda pajak dihapus.

Perpanjang pajak kendaraan tahunan

  • KTP Asli
  • STNK Asli

Balik Nama

  • Fotokopi KTP
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian

Baca Juga: Anda Dapat Hadiah Tahun Baru Penunggak Pajak Kendaraan Lekas Datangi Samsat Ada Kejutan Menarik

Adapu program pembebasan itu tidak berlaku untuk:

  • Pokok PKB Tahun Lalu/Tahun Lewat serta Pokok dan Denda SWDKLLJ
  • Pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, rubah bentuk serta mutas keluar provinsi
  • PNBP Pengurusan: STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan Roda4.

Jambisamsat.net
Beberapa ketentuan pemutihan pajak kendaraan di Jambi.

Baca Juga: Asyik Makin Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM BCA, Ketik E-Samsat Nomor Rangka dan NIK KTP

Brother yang tinggal di wilayah Jambi bisa membayarnya lewat:

  • Samsat Induk
  • Samsat Keliling
  • Pos Samsat Thehok
  • Gerai Samsat (WTC, Transmart, dan Jamtos)
  • ATM Bank Jambi
  • Mobile Banking, Pos Pelayanan Samsat di Seluruh Provinsi Jambi

Buat brother yang berada di wilayah Jambi, segera manfaatkan program pemutihan ini ya!

Source : Jambisamsat.net
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular