Puluhan Motor Yang Bikin Heboh Masuk Tol Kelapa Gading Ditahan Polisi, Kok Pemiliknya Dilepas?

Indra Fikri - Senin, 7 Maret 2022 | 07:45 WIB
Kompas.com
Puluhan motor supermoto yang bikin heboh karena masuk tol Kelapa Gading ditahan Polisi, tapi kok pemiliknya dilepas?

MOTOR Plus-online.com - Puluhan motor supermoto yang bikin heboh karena masuk tol Kelapa Gading ditahan Polisi, tapi kok pemiliknya dilepas?

Rombongan pemotor yang mengatasnamakan diri mereka Supermoto Otomotif Jabodetabek meminta maaf usai masuk dan beratraksi di Jalan Tol Layang Kelapa Gading-Pulogebang.

Mereka beralasan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilalui tersebut adalah jalan bebas hambatan yang dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Permintaan maaf itu disampaikan oleh perwakilan Supermoto Otomotif Jabodetabek, Reza, di kantor Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (6/3/2022).

"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya dengan berita tersebut. Itu benar adanya kami yang masuk jalan tol," kata Reza.

Reza beralasan, mereka tidak melihat rambu sehingga bisa masuk jalan tol.

Terlebih memang tidak ada gerbang tol di akses masuk ke tol yang baru resmi beroperasi pada 9 September 2021 lalu itu.

Gerbang tol untuk pembayaran baru ada di pintu keluar.

Baca Juga: Rombongan Supermoto Masuk Tol Kelapa Gading, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Baca Juga: Video Tol Kelapa Gading-Pulogebang Diterobos Rombongan Supermoto

"Kami tidak mengetahui kalau itu jalan tol karena kondisi malam dan tidak membaca plang," sambungnya.

Reza pun mengonfirmasi, memang ada salah satu rekannya yang mengambil video saat rombongan itu berada di jalan tol.

"Jujur yang ngerekam itu tidak tahu kalau itu di jalan tol. Memang kami suka ngerekam video itu. Buat dokumentasi pribadi sebetulnya," sebut Reza.

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 21 motor milik anggota grup sepeda motor tersebut imbas insiden itu.

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan, rombongan pemotor itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana dua bulan penjara dan denda Rp 500.000.

"Selain itu, juga bertentangan dengan PP Nomor 15 Tahun 2015 tentang jalan tol yang hanya diperuntukkan roda empat atau lebih," ungkap Jamal.

Sebanyak 21 motor itu kini ditahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran.

Sementara orang yang mengendarai motor-motor tersebut tidak ditahan.

Baca Juga: Puluhan Bikers Supermoto Terobos Masuk Tol Pulogebang - Kelapa Gading, Polisi Buru Pelaku

"Yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman-teman klub sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," tambahnya.

Kepada polisi, rombongan pemotor itu juga mengaku masuk jalan tol karena tidak melihat rambu.

"Secara umum mereka mengatakan ketidaktahuan tentang jalan tol. Hasil survei kami di lokasi juga tidak ada gate tol, jadi jalan menghubungkan untuk ke tol belum ada," jelas Jamal.

Peristiwa rombongan pemotor masuk jalan tol itu diketahui setelah video viral dan beredar luas di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun @merekamjakarta, terlihat para pengendara sepeda motor jenis supermoto beramai-ramai masuk ke jalan tol layang tersebut.

Beberapa di antaranya bahkan beratraksi dengan berdiri di atas sepeda motornya saat melintasi jalur bebas hambatan itu.

Di bagian keterangan video dijelaskan bahwa aksi nekat para pemotor itu dilakukan pada Sabtu (26/2/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Rombongan Supermoto Nekat Masuk Tol Kelapa Gading, Polisi Langsung Gerak Cepat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beratraksi di Tol Layang Kelapa Gading-Pulogebang, Rombongan Pemotor Beralasan "Tak Tahu Itu Jalan Tol""

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular