Ciri- ciri Debt Collector Gadungan Bisa Dicek, Bikers Musti Catat Siapa Tahu Berguna

Yuka Samudera - Selasa, 8 Maret 2022 | 11:00 WIB
Istimewa
Ilustrasi. Bikers bisa catat, ciri-ciri debt collector gadungan ternyata bisa dicek, simak siapa tahu berguna.

MOTOR Plus-Online.com - Bikers bisa catat, ciri-ciri debt collector gadungan ternyata bisa dicek, simak siapa tahu berguna.

Aksi debt collector menarik paksa kendaraan seperti motor atau mobil masih menjadi keresahan para kreditur.

Malah belum lama ini muncul berita soal debt collector gadungan yang modus ingin menarik paksa motor milik seseorang.

Padahal ia membeli motor tersebut secara cash alias tunai dan bukan lewat cicilan kredit.

Lalu gimana caranya mengecek apakah debt collector itu asli atau gadungan?

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno turut berkomentar tentang sosok debt collector gadungan.

"Karena oknum debt collector, citra perusahaan pembiayaan jadi menurun beberapa waktu ini," kata Suwandi Wiratno.

"Sebenarnya, perusahaan pembiayaan yang terdaftar pada kami memiliki peran debt collector yang terdaftar resmi," lanjutnya.

Baca Juga: Debt Collector Boleh Tagih Hutang Saat Hari Libur atau ke Kantor? Simak Penjelasannya

Nah untuk membedakan debt collector asli utusan pihak leasing atau debt collector gadungan sebenarnya gampang brother!

Suwandi menjelaskan, setiap penugasan debt collector harus dilengkapi surat tugas.

"Perusahaan pembiayaan menyuruh debt collector dengan surat tugas, jadi tidak bisa sembarangan," sambungnya.

Yang paling penting, debt collector harus terdaftar resmi dengan memiliki sertifikasi profesi.

Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector.

Debt collector harus memiliki sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

"Sertifikasi profesi untuk debt collector wajib ada, itu identitas mata elang yang sebenarnya," ujarnya.

Jadi ketika berhadapan dengan debt collector palsu, brother bisa meminta untuk mengecek surat tugasnya.

Selain itu, debt collector juga bisa menarik motor dengan berlandaskan UU Jaminan Fidusia Pasal 30, yang berbunyi:

Baca Juga: 3 Kelakuan Debt Collector Yang Bisa Dipidana, OJK Tegaskan Begini

"Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia.

Dalam hal pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima Fidusia berhak mengambikl objek jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang."

Source : MOTOR Plus-online.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular