Pemotor Yamaha X-Ride Masuk Tol Soediyatmo Jakarta Ditilang Polisi, Berapa Dendanya?

Galih Setiadi - Rabu, 9 Maret 2022 | 12:50 WIB
Kolase Twitter.com/TMCPoldaMetro
Pemotor Yamah X-Ride masuk tol Soediyatmo Jakarta ditilang polisi.

"12.04 #Polri Sat PJR Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada Pengendara Sepeda Motor yang melintas Jalan Tol di Ruas Tol Soediyatmo KM 24+000." tulis TMC Polda Metro Jaya.

Padahal, larangan motor masuk tol sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.

Pengendara yang melanggar aturan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.

Atau bisa juga dikenai denda paling banyak alias denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Video Pemotor Pakai Helm Ojol Malah Masuk Tol Kunciran Tangerang, Polisi Langsung Gerak Cepat

Daripada kena tilang polisi, mending jangan coba-coba masuk jalan tol pakai motor ya, bro.

Perhatikan rambu yang terdapat di jalan raya, supaya brother bisa terhindar masuk tol.

Source : twitter.com/TMCPoldaMetro,Undang-undang no. 22 tahun 2009
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular