Hore Mudik di Wilayah Ini Enggak Perlu Tes Covid-19 Meski Belum Vaksin Booster, Begini Aturannya

Galih Setiadi - Selasa, 5 April 2022 | 08:15 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. Mudik di wilayah ini enggak perlu tes Covid-19 walaupun belum vaksin booster.

Bagi yang masih vaksinasi dosis kedua ataupun satu, juga tidak diharuskan melakukan tes Covid-19, baik tes polymerase chain reaction (PCR) atau tes antigen.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c," bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19.

Adapun ketentuan huruf c yang dimaksud masih terdapat dalam poin ke-3, yakni:

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
  • Atau menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Serta persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Asyik Bisa Mudik Lebaran Tanpa Tes Covid-19, Presiden Jokowi Kasih Lampu Hijau

Meski tidak ada kewajiban untuk vaksinasi booster dan melampirkan hasil negatif tes Covid-19, PPDN wilayah aglomerasi harus tetap mengikuti syarat-syarat dalam SE Satgas Covid-19 berikut:

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  • Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  • Buat brother yang mau mudik di wilayah aglomerasi, tinggal siapkan fisik dan lainnya saja nih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Mudik Wilayah Aglomerasi: Belum Booster Tak Perlu Tes Covid"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular