Soal Korban Begal Motor di Lombok yang Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda NTB

Galih Setiadi - Sabtu, 16 April 2022 | 07:40 WIB
Kompas.com
Begini penjelasan Polda NTB tentang korban begal motor di Lombok, Amaq Sinta.

MOTOR Plus-online.com - Kabar terbaru korban begal motor di Lombok yang jadi tersangka, Polda NTB kasih penjelasan.

Seorang korban begal motor, Amaq Sinta jadi tersangka setelah membunuh para begal yang mengadangnya.

Aksi pembegalan yang dialaminya berlangsung pada Minggu (10/4/2022) dini hari.

Ditetapkan sebagai tersangka, Amaq Sinta mengaku sedih dan kecewa lantaran dirinya hanya bermaksud mempertahankan nyawa.

"Saya dijadikan tersangka, tapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca. Saya dijadikan tersangka pembunuh padahal sudah saya jelaskan kalau saya membela diri," ujarnya pada Kamis (14/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

Amaq Sinta masih ingat betul kejadian tengah malam di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Minggu (10/4/2022) itu.

Dirinya mendadak diadang empat begal, yang di antaranya berbadan besar.

Saata itu, Amaq Sinta sendirian dalam perjalanan mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang menjaga sang ibu di rumah sakit Lombok Timur.

Baca Juga: Melawan Takut Dipenjara, Driver Shopee Food Pasrah Jadi Korban Keganasan Begal

Di saat Amaq Sinta mengendarai motor, para begal pun menyerempetnya

Namun, para pembegal tersebut mengadang dan menyerangnya setelah sempat bertanya hendak ke mana Amaq Sinta pergi.

"Di tengah jalan saya diadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai," kata dia.

Bagi Amaq Sinta saat itu, tak ada pilihan lain selain membela diri. Apalagi, semua pembegal turun dari motor dan menyerang dirinya.

Amaq Sinta lalu mengeluarkan pisau yang memang dibawanya dari rumah untuk berjaga-jaga lantaran jalanan yang gelap.

"Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang, saya membela diri," paparnya.

Perkelahian tak terhindarkan. Dengan pisau dapur, Amaq Sinta menonjok seorang pembegal yang menyerangnya.

Tusukan itu mengenai dada kiri pembegal tersebut.

Baca Juga: Video Pemotor Lakukan Aksi Begal Payudara di Bali, Pelat Nomor Terekam

Di hari yang sama, personel polisi menjemput Amaq Sinta di rumahnya untuk dibawa ke Kantor Polsek Praya Timur.

Petugas juga menyita barang bukti pisau yang dia pakai untuk menusuk pembegal dan motornya.

Ternyata di kantor polisi, Amaq Sinta ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena tindakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Ditangkapnya Amaq Sinta membuat massa menggeruduk kantor Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah pada Rabu (13/4/2022).

Mereka mendesak Kapolres mengkaji ulang kasus Amaq Sinta dan meminta polisi membebaskan pria tersebut.

Sebab, menurutnya Amaq Sinta hanya membela diri.

Setelah peristiwa tersebut, Amaq Sinta dibebaskan dan dikeluarkan dari sel. Namun statusnya masih sebagai seorang tersangka.

Baca Juga: Lawan Begal Motor Terkena Sabetan Senjata Tajam Tak Luka Parah, Ini yang Diyakini Amaq Sinta

Sehari berselang atau pada Kamis (14/4/2022), Kepolisian Daerah (Polda) NTB mengambil alih perkara yang menyita perhatian publik itu.

Hal tersebut diumumkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto.

"Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB," papar Djoko.

Pengambilalihan perkara dilakukan untuk membuka kasus secara terang sehingga penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.

"Beri kesempatan kami membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat," ujar dia.

Djoko mengaku dalam kasus itu ada dua laporan polisi yang diproses lantaran ada dua peristiwa yang terjadi bersamaan.

Yakni laporan polisi terhadap tersangka HO dan WA yang disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan pidana.

Sedangkan kasus kedua yakni tindakan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia atau Pasal 338 KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengemukakan, untuk menentukan status Amaq Sinta bersalah atau tidak harus melalui keputusan hakim di pengadilan.

"Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Saya Melawan Para Pembegal daripada Mati, Seandainya Mereka Tak Menebas Saya""

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Galih Setiadi




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular