Asyik, Kemenhub Buka Mudik Gratis Buat Pemotor Naik Kapal Laut, Ini Syaratnya

Indra Fikri - Senin, 18 April 2022 | 19:00 WIB
Hondacommunity.net
Asyik, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) membuka mudik gratis buat pemotor dengan kapal laut, begini syaratnya.

“Sedangkan pendaftaran offline dan verifikasi data dapat dilakukan di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan kantor pusat Kementerian Perhubungan pada tanggal yang ditetapkan,” ungkap Capt Mugen.

Ada 2 (dua) armada kapal yang digunakan untuk mudik gratis ini yaitu KM Dobonsolo dan KM Ciremai yang keduanya dioperasikan PT. Pelni.

Kedua kapal tersebut merupakan kapal 3 in 1, kapal yang dapat mengangkut orang, barang dan kendaraan.

Fasilitas di KM.Dobonsolo meliputi sarana ibadah, salon makan, cafetaria, theatre atau hiburan, sarana permainan, dilengkapi lifeboat atau sekoci, rakit penolong dan pelampung sesuai kapasitas, dan asuransi pelaksanaan mudik motor gratis.

“Kapasitas Masing-masing Kapal tersebut dapat mengangkut ±1.250 Unit Motor dan 2,500 penumpang,” tambahnya.

Adapun rute untuk mudik gratis sepeda motor 2022 adalah Jakarta–Semarang-Surabaya (Arus Mudik) dan Surabaya-Semarang–Jakarta (Arus Balik).

Jadwal mudik rute Jakarta–Semarang–Surabaya dengan KM Dobonsolo yaitu tanggal 26 April 2022 Jam 13.00 WIB.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumardi Imbau Pemotor Jangan Mudik Lebaran Naik Motor

Sementara KM Ciremai tanggal 29 April 2022 Jam 22.00 WIB yang semuanya berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Sedangkan jadwal balik rute Surabaya–Semarang–Jakarta dengan KM Dobonsolo tanggal 11 Mei 2022 Jam 17.00 WIB dan KM Ciremai tanggal 9 Mei 2022 Jam 17.00 WIB.

Berikut Ini Persyaratan Mudik Gratis

  • Memiliki STNK dan SIM yang sah
  • Kondisi motor layak jalan
  • Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing
  • Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
  • Harus dilengkapi dengan pegangan belakang
  • Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
  • Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang
  • Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
  • Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor
  • Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana

Yang wajib dibawa pada saat pendaftaran :

  • Kartu identitas calon pemudik
  • STNK asli
  • SIM asli
  • Aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi e-HAC dalam aplikasi PeduliLindungi
  • Persyaratan kesehatan bagi penumpang di atas 6 tahun yang belum menerima vaksin booster

Persyaratan Pendaftaran Online:

  1. Identitas yang akan menjadi kode unik adalah No. STNK dan KTP kepala keluarga;
  2. Pendaftar dapat membawa anak-anak maksimal 2 (orang) dengan batas umur maksimal 10 tahun dan menunjukan Kartu Keluarga asli atau salinannya;
  3. Pendaftaran akan terkunci apabila salah satunya penumpang atau motor telah memenuhi kuota maksimal;
  4. Wajib melakukan verifikasi maksimal 3 hari setelah waktu pendaftaran;
  5. Pendaftar yang melakukan pendaftaran pada tanggal 20-24 April 2022, verifikasi dilakukan paling lambat tanggal 24 April 2022;
  6. Apabila pendaftar terlambat melakukan verifikasi akan dimasukkan ke dalam waiting list, apabila kuota telah memenuhi maka tidak dapat mengikuti mudik gratis.

Baca Juga: Cara Pengsian e-HAC pada PeduliLindungi Untuk Syarat Mudik Lebaran 2022

"Pastikan para pemudik yang akan memanfaatkan program Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut telah mendapatkan vaksin booster atau minimal vaksinasi dosis kedua dan pertama yang dilengkapi dengan persyaratan perjalanan sesuai SE Menhub no 37 tahun 2022," tutup Capt Mugen.

Mudik gratis untuk pemotor naik kapal laut

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Buka Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular