Pelaku Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Fakta Lainnya

Galih Setiadi - Jumat, 22 April 2022 | 11:40 WIB
Tribun Jakarta
Kolonel Inf Priyanto, dalang dan pelaku tabrak lari modifikator motor di Nagreg yang dituntut penjara seumur hidup.

MOTOR Plus-online.com - Dalang sekaligus pelaku tabrak lari modifikator motor di Nagreg, Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup.

Selain pelaku tabrak lari, Kolonel Priyanto juga menjadi dalang saat membuang jasad modifikator motor bernama Handi (17) dan kekasihnya, Salsabila (14).

Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Selain itu, Kolonel Priyanto juga terbukti melakukan penculikan dan menyembunyikan mayat.

Hal tersebut disampaikan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Wirdel dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Kolonel Priyanto Akan Dituntut Hari Ini

Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP, maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD Terkait Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular