Mau Mudik Selamat? Pabrikan Honda Kasih Tahu 3 Hal Penting Aman Berkendara Bersama Keluarga

Aong - Senin, 25 April 2022 | 22:09 WIB
Dishub Aceh
Ilustrasi mudik lebaran 2022

MOTOR Plus-online.com - Diperkirakan 85 juta orang akan mudik lebaran Idul Fitri di tahun ini.

Mau mudik selamat? Pabrikan Honda kasih tahu 3 hal penting aman berkendara bersama keluarga nyaman menyenangkan.

Berbagai pilihan transportasi, salah satunya menggunakan sepeda motor.

Johanes Lucky Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM) mengingatkan beberapa memberikan rasa aman dan nyaman jarak jauh maupun dekat.

“Penting bagi kita sebagai pengendara motor mentaati peraturan serta bijak dalam berkendara, apalagi membawa orang yang dicintai. Berbagai elemen perlu diperhatikan saat perjalanan,” ujar Lucky.

Berikut hal yang perlu diketahui dan disiapkan bikers yang ingin berkendara bersama keluarga dalam mudik:

Membawa barang dan penumpang

Berkendara menggunakan motor ditemani anggota keluarga hal yang menyenangkan.

Baca Juga: 7 Tips Melakukan Perjalanan Jauh Jelang Mudik Lebaran 2022 Ala Suzuki

Baca Juga: Ratusan Motor Mulai Memadati Jalur Mudik H-7 Lebaran

Butuh konsentrasi bagi pengendara karena adanya kecenderungan ingin melakukan percakapan ringan atau bersenda gurau dengan pembonceng.

Hal ini dapat merusak konsentrasi dan juga keseimbangan.

Saat berboncengan, baiknya pembonceng dapat memeluk pengendara atau dapat memegang jaket pengendara untuk menambah keseimbangan.

Selain itu, pembonceng perlu mengikuti arah pergerakan pengemudi di depannya.

“Yang utama dalam berkendara membawa penumpang adalah pembonceng juga wajib menggunakan riding gear yang lengkap serta menjadi penumpang yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi,” ujar Lucky.

Lucky juga bilang, selain itu tidak membawa barang bawaan yang berlebihan terutama untuk keleluasaan mengemudi.

Tidak berkendara lebih dari dua orang dan tidak membawa barang terlalu banyak.

Aturan berkendara membawa penumpang berlebihan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Jelang Mudik Pertamina Batasi Pembelian BBM dan Catat Pelat Nomor Kendaraan yang Online Antar SPBU

Khususnya pada pasal 106 mengenai aturan berkendara sepeda motor, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 1 orang.

Sedangkan membawa barang, pastikan terikat erat sehingga tidak berpotensi mengganggu keseimbangan saat berkendara.

Atur Perjalanan

Dalam berkendara, bikers juga perlu perhatikan jarak tempuh.

Jika berkendara jarak jauh harus istirahat setiap 2 jam sekali mengingat kondisi tubuh yang mulai lelah.

Jika berkendara jarak dekat yakni kurang dari dua jam, perlu diperhatikan asupan cairan dalam tubuh dengan memperbanyak minum serta istirahat.

Membuat rencana perjalanan bagi yang melakukan perjalanan jauh.

Pengendara dapat mengecek kondisi lalu lintas dari berbagai aplikasi perjalanan dan mencari jalan alternatif yang bisa dilalui agar tidak terjebak dalam kemacetan.

Para bikers juga perlu melihat kondisi cuaca dan area yang akan dilewati, sehingga dapat memberikan gambaran kondisi perjalanan serta perlengkapan yang dibawa.

“Para bikers perlu mengentahui kondisi jalur yang akan dilalui baik melihat aplikasi peta digital ataupun referensi bacaan yang dapat menambah informasi. Perencanaan ini akan memberikan estimasi waktu tempuh, lokasi istirahat untuk dalam jangka waktu minimal 30 menit, dan tempat pembelian bahan bakar,” ujar Lucky.

Riding Gear

Berkendara sepeda motor masih dalam masa pandemi, juga mempengaruhi penggunaan riding gear.

Tidak hanya helm dan sarung tangan, para bikers wajib menggunakan riding gear yang tepat untuk dapat menutupi seluruh tubuh seperti jaket, celana panjang, sarung tangan dan sepatu, serta juga menggunakan masker untuk berkendara.

Selalu menggunakan masker saat beristirahat di tempat umum, sehingga mengurangi resiko terpapar virus atau penyakit lainnya.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular