Daihatsu Sigra Tak Berdosa Hancur Dirusak Pemotor di Depan Polsek Rappocini Makassar

Ahmad Ridho - Kamis, 5 Mei 2022 | 10:13 WIB
Instagram @MajelisKopi08
Melarikan diri sampai menabrak kendaraan lain, Daihatsu Sigra dirusak massa di depan Polsek Rappocini Makassar.

MOTOR Plus-online.com - Puluhan pemotor kepung dan hancurkan Daihatsu Sigra di depan Polsek Rappocini Makassar.

Mobil Daihatsu Sigra yang tak berdosa ikut jadi sasaran amukan massa.

Aksi puluhan pemotor yang merusak mobil warna merah ini membuat polisi tak bisa berkutik.

Padahal posisi mobil sudah mengarah masuk ke halaman Polsek Rappocini, Makassar.

Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @MajelisKopi08, kemarahan puluhan pemotor yang melampiaskan kekesalannya ini bukan tanpa alasan.

Puluhan pemotor langsung menyerang dan merusak mobil karena diduga telah melakukan tabrak lari.

Beberapa kendaraan ditabrak pelaku dan langsung melarikan diri.

Pemotor langsung melakukan pengejaran sampai di depan halaman Polsek Rappocini.

Baca Juga: Gara-gara Preman Kerumunan Pemotor Dihajar Truk Dinas Lingkungan Hidup di Garut

Ternyata pelaku tabrak lari ini diduga pencuri kambing di Romang Polong Kabupaten Gowa.

Karena ketakuan warga, pelaku akhirnya melarikan diri sampai menabrak kendaraan lain.

Warga langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Di halaman Polsek Rappocini, Daihatsu Sigra ini langsung dihancurkan.

Bahkan sopirnya sempat dihajar helm beberapa kali sebelum diminta mundur oleh polisi.

Polisi sampai kewalahan menghalau puluhan warga dan pemotor yang sudah tersulut emosi.

Kejadian pencurian kambing ini diketahui berlangsung pada hari Minggu (1/5/2022) kemarin.

Kaca belakang mobil hancur berserakan dirusak massa.

Baca Juga: Curahan Hati Ibunda Salsabila, Korban Tabrak Lari Oknum TNI yang Tewas Dibuang di Sungai

Akhirnya polisi berhasil mengevakuasi pelaku pencurian kambing ke dalam Polsek Rappocini, Makassar.

Seharusnya pelaku pencurian langsung diamankan dan diserahkan ke polisi tanpa perlu merusak mobilnya.

Tapi karena massa sudah emosi, mobil pelaku akhirnya ikut jadi sasaran.

Jika tebukti, pelaku pencurian terancam penjara selama 5 tahun.

Hal ini berdasarkan pasal 362 KUHP.

Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900. (KUHP: 35, 364, 366, 486).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh MajelisKopi08 (@majeliskopi08)

Source : Instagram @MajelisKopi08
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular