Kata Siapa Perpanjang SIM Selama Libur Lebaran Enggak Bisa, Tinggal Lakukan Ini

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Jumat, 6 Mei 2022 | 17:05 WIB
GridOto.com
Ilustrasi. Perpanjang SIM tetap bisa selama libur lebaran.

MOTOR Plus-online.com - Siapa bilang perpanjang SIM selama libur lebaran enggak bisa, padahal tinggal lakukan ini.

Perhatian buat bikers dan pengguna kendaraan lainnya, cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya.

Jangan sampai lupa perpanjang SIM gara-gara libur lebaran, telat sehari saja wajib bikin baru.

Apalagi ada dispensasi perpanjang SIM selama libur lebaran, yuk disimak.

Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih tutup selama libur Lebaran 2022.

Seperti yang disampaikan Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.

"Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022," ujarnya dikutip dari GridOto.com.

Bagi para pemilik yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April sampai 8 Mei 2022, akan diberikan tenggang waktu perpanjangan.

Baca Juga: Asyik Kini Masa Berlaku SIM Lebih Panjang Ketahui Biaya untuk Perpanjangnya Sesuai Peraturan yang Baru

Adapun masa tenggang waktu perpanjang SIM tersebut yakni pada 9-17 Mei 2022.

Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi.

Instagram.com/tmcpoldametro
Bagi yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur lebaran, bisa diurus tanggal segini.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa saat ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang lebih mudah untuk memperpanjang SIM dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

"Jadi tetap bisa diperpanjang," ucapnya.

Perlu brother ketahui, Sinar merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Melalui Sinar, proses pelayanan SIM lebih cepat dan tidak menimbulkan kerumunan.

Dan pastinya dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: Tenang SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy-nya Isi Formulir dan Ketahui Biaya Pengurusannya

Pemohon cukup mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store di telepon seluler.

Kemudian, mendaftarkan diri untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon.

(Screenshot Youtube NTMC Polri)
Ilustrasi tampilan Aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan Sinar (SIM Nasional Presisi).

Tunggu apalagi, buruan cek dan urus SIM yang brother punya, jangan sampai terlewat ya!

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular