Punya BPJS Ketenagakerjaan Aktif? Jangan Kaget Pemerintah Transfer Bantuan Rp 1 Juta ke Rekening

Erwan Hartawan - Sabtu, 14 Mei 2022 | 10:05 WIB
Kompas.com
ilustrasi uang. Pencairan Bantuan Rp 1,2 Juta Berlangsung Hingga Akhir Desember 2021, Tinggal Siapin Buku Tabungan dan KTP

"Mudah-mudahan kita lakukan, kita mau hal ini secara transparan, tepat dan terukur secara kualitas prosedural maupun dari segi eksekusinya. Ini kita sudah mulai bekerja dan menjadi hal yang kita perhatikan," sambung Chairul.

Dikutip dari sektab.go.id, Ida Fauziah mengatakan bahwa program BSU bantuan subsidi upah 2022 guna mendorong percepatan ekonomi.

Selain itu ia mengungkapkan bahwa dampak geopolitik mempengaruhi harga komoditas bahan pokok.

Pemerintah merencanakan akan mengalokasikan dana sebesar Rp 8,8 triliun.

Dana tersebut nantinya akan dibagikan kepada setiap penerima manfaat BLT BSU Kemnaker - BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta.

Adapun syarat untuk menjadi penerima BLT BSU tahun 2022 yakni:

1. Warga negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji/upah kurang dari Rp 3.500.000

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4

5. Diutamakan pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa menyesuaikan data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ambil KTP Bantuan Rp 3,55 Juta Dari Pemerintah Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Kemnaker juga mengonfirmasi 2 syarat penerima BLT BSU subsidi upah 2022.

Di antaranya yakni pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pemilik KTP yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan lolos walaupun secara keseluruhan sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Hal tersebut dikarenakan data BPJS Ketenagakerjaan menjadi dasar penetapan penerima manfaat BSU bantuan subsidi upah 2022.

Selain itu, pemerintah juga masih terus melakukan cek data calon penerima bantuan BLT BSU.

Hal tersebut dilakukan dengan berkoordinasi pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular