Gadai Yamaha Byson Milik Temannya, Modus Lawas Pura-Pura Pinjam Motor Digunakan Pelaku

Aditya Prathama - Minggu, 22 Mei 2022 | 19:40 WIB
Shutterstock
Ilustrasi Penangkapan Penipuan Modus Pura-Pura Pinjam Motor

Motor Plus-online.com - Gadaikan motor Yamaha Byson milik temannya, pelaku gunakan modus pura-pura pinjam motor korban

Modus kejahatan dengan berpura-pura meminjam barang milik korban kerap kita jumpai di masyarakat sekitar kita.

Tak jarang barang yang dipinjam pelaku langsung digadaikan agar pelaku segera mendapatkan keuntungan.

Apapun alasan pelaku menjalankan aksinya tidak dapat dibenarkan.

Mengutip TribunKaltim.co Polres Bontang mengamankan seorang pria yang terlibat tindak kasus penggelapan sepeda motor, Sabtu (21/5/2022)

Warga Brigjen Katamso yang berinisial FK (42) dilaporkan ke polisi setelah membawa kabur motor rekannya sejak Maret lalu.

FK menjalankan aksinya dengan modus pura-pura pinjam motor milik korban.

Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono menceritakan, motor bermerek Yamaha Byson milik rekan FK itu digadai di Samarinda.

Mandiyono menjelaskan, alasan pelaku melakukan aksinya guna mendapat uang untuk biaya hidup.

Baca Juga: Honda Supra Terbalik Dalam Parit, Pengendaranya Tergeletak Tak Bernyawa di Samping Motor

"Pura-pura pinjam motor temannya terus pergi gadai ke Samarinda. Alasannya untuk biaya hidup," ujar Mandiyono, Minggu (22/5/2022).

Pelaku ditangkap petugas di jalanan, FK diciduk saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Laut.

Akibat perbuatanya, FK dijerat dengan pasal 372 KUHP.

“Dengan ancama hukuman 4 tahun penjara,” tandas Mandiyono

FK kini tengah di tahan di Mako Polres Bontang, sedangkan barang bukti masih di tempat gadai di Samarinda.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Gadai Motor Teman Seorang Pria di Bontang Diciduk Polisi"

Source : Tribunkaltim.co
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular