Sering Acuh Dengan Keselamatan Berkendara, Pengguna Motor Listrik Ditegur Polisi

Aditya Prathama - Senin, 30 Mei 2022 | 16:01 WIB
Humas Polresta Banjarmasin
Edukasi Lapangan Kepada Pengendara Motor Listrik di Banjarmasin

Budiono menambahkan edukasi juga disampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di jalan raya.

"Kita edukasi mudah-mudahan paham, karena yang jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai peraturan menhub no. 45 tahun 2022, " tutup Budiono.

Sesuai aturan Undang-undang, penggunaan alat transportasi untuk anak dimulai pada usia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, dan tentu harus didampingi oleh orang dewasa.

Dan pada peraturan Kemenhub Pasal 2 ayat 1, ada pula jalur khusus dan kawasan tertentu yang diperbolehkan dilewati pengguna motor listrik.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Pengguna Motor Listrik Mulai Ditegur, Satlantas Polresta Banjarmasin Sasar 3 Lokasi"

Source : Banjarmasinpost.co.id
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular