Kebelet Punya Motor, Pemuda Asal Klaten Nekat Curi Motor di Masjid

Aditya Prathama - Senin, 13 Juni 2022 | 18:35 WIB
Motorcyclenews.com
Ilustrasi pencurian motor.

Motor Plus-online.com - Tidak sabar ingin punya motor, Pemuda asal Klaten nekat curi motor warga Prambanan

Seorang pemuda berinisial DS (19), warga Jogonalan, Klaten terpaksa harus melewati sebagian masa mudanya di balik jeruji besi sel tahanan Kepolisian Sektor Prambanan.

Pasalnya, Ia nekat melakukan aksi pencurian motor di sebuah Masjid di Bokoharjo, Prambanan.

Motifnya melakukan perbuatan itu, karena ia ingin memiliki kendaraan.

Mengutip TribunJogja.com Kapolsek Prambanan, Komisaris Polisi (Kompol) Rubiyanto, menceritakan kronologi kejadian bermula ketika Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Korban MA (43) warga Prambanan memarkirkan motornya pada halaman sebuah masjid di wilayah Klurak Baru, Bokoharjo, Prambanan.

Namun, setelah itu, korban tertidur.

Ketika hendak menunaikan ibadah Salat Subuh sekira pukul 04,25 WIB, korban sempat melihat sepeda motor masih terparkir.

"Setelah menunaikan salat Subuh, korban mendapati sepeda motor yang semula terparkir telah hilang," katanya, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Heboh, Sales Dealer Motor Ketagihan Judi Slot, Gelapkan Uang Penjualan Motor Rp 123 Juta

Sadar telah terjadi pencurian, korban lalu melapor ke Polsek Prambanan.

Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian bergerak melakukan penyelidikan.

Di antaranya dengan melakukan olah TKP, meminta keterangan korban, saksi-saksi dan memeriksa rekaman kamera pengintai (CCTV).

Hasilnya, tak begitu lama, jajaran unit Reskrim dan unit Samapta Polsek Prambanan berhasil mengidentifikasi pelaku lalu menangkapnya di Masjid Pasar Klurak pada Minggu (5/6/2022) pagi bersama sepeda motor hasil curian.

Rubiyanto mengatakan, pelaku yang masih remaja ini baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Dalihnya karena ingin punya motor.

"(Pelaku mencuri) karena ingin memiliki sepeda motor," kata dia.

Atas perbuatannya, DS disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Ngaku Ingin Punya Kendaraan, Pemuda Ini Nekat Curi Motor yang Terparkir di Masjid di Prambanan"

Source : TribunJogja.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular