Besok Makan Apa Kena Tilang Rp 3 Juta dalam Razia Operasi Patuh Jaya 2022 Akibat Melanggar Aturan Ini

Aong - Selasa, 14 Juni 2022 | 07:55 WIB
Kompas.com
Akibat kebut-kebutan atau balap liar bisa kena razia Operasi Patuh Jaya 2022

4. Tidak memakai sabuk pengaman

Dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.

5. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.

6. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

7. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

8. Melawan arus

Melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular