Video Terbongkarnya SPBU Curang di Serang, Pemilik dan Manajer Enggak Ditahan Ini Alasannya

Galih Setiadi - Kamis, 23 Juni 2022 | 12:50 WIB
Instagram.com/humaspoldabanten
Momen saat sebuah SPBU curang di Serang dalam pemeriksaan.

MOTOR Plus-online.com - Heboh di media sosial, terbongkar sebuah SPBU curang di Serang keuntungan bisa tembus Rp 6 juta per hari, pemilik dan manajer enggak ditahan dengan alasan ini.

Sebuah SPBU yang berlokasi di di Jalan Raya Serang-Jakarta Km 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, melakukan praktik curang.

Adapun SPBU curang tersebut dengan cara mengurangi takaran BBM memakai remote control.

Diketahui polisi menetapkan dua orang tersangka yakni BP (68) selaku manager SPBU, dan FT (61) selaku pemilik SPBU.

Praktik curang itu sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan Rp 7 miliar.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko.

"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," ujarnya mengutip Kompas.com.

Terbongkarnya kecurungan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ini berawal adanya keluhan dari masyarakat.

Baca Juga: SPBU di Serang Untung Rp7 Miliar, Pakai Remote Control Kurangi Takaran Bensin

Pihaknya pun kemudian melalukan penyelidikan mendalam sehingga petugas menemukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara mengurangi takaran semua jenis BBM menggunakan remote control yang dipegang pengawas SPBU.

Pengelola SPBU 34-42117 memodifikasi seleruh mesin dispenser dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.

"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujarnya.

Pemilik dan manajer SPBU itu dijerat polisi Pasal 8 ayat 1 huruf c jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 27, pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.

"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan." kata

Keduanya sebagai manajer dan owner," ungkapnya.

Baca Juga: SPBU Curang Di Serang Sudah 6 Tahun Lakukan Penipuan, Raup Miliaran Rupiah

Video pada saat pemeriksaan SPBU tersebut beredar luas di media sosial.

Seperti pada video yang diupload akun Instagram @humaspoldabanten.

"Orientasi Keuntungan Semata, SPBU di Kibin Serang Ditindak Ditreskrimsus Polda Banten, Temuannya Mencegangkan, Pakai Remote Kontrol Kurangi Takaran," tulis caption akun itu.

Tonton video di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bidhumas Polda Banten (@humaspoldabanten)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SPBU di Serang Kurangi Takaran dengan "Remote Control", Dilakukan sejak 2016, Raup Keuntungan Rp 7 Miliar"

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular