Ada Tulisan Ini Tukang Parkir Liar Jangan Coba-coba Minta Uang ke Pemotor, Bisa Dipenjara 9 Tahun

Ahmad Ridho - Kamis, 7 Juli 2022 | 10:49 WIB
Suar.grid.id
Tukang parkir liar bisa dipenjara 9 tahun kalau masih nekat minta uang padahal ada tulisan seperti ini. (Foto Ilustrasi)

Tukang parkir liar memang kadang cukup meresahkan pemotor atau pemilik mobil.

Tanpa karcis atau izin resmi, tukang parkir liar banyak bertebaran di depan minimarket.

Mereka enggak segan meminta uang kepada pemilik motor atau mobil yang berbelanja di minimarket yang dijaganya.

Padahal, aksi penarikan uang oleh tukang parkir liar bisa terancam penjara selama 9 tahun.

Seperti pada kasus tukang parkir di Indomaret Bekasi beberapa waktu lalu.

Di depan Indomaret ada tulisan atau himbauan parkir gratis, tapi masih ada tukang parkir liar yang meminta uang.

Twitter/RDNADN
Tukang parkir bisa dilaporin ke polisi hingga masuk penjara kalau maksa minta uang ke pemotor.

Kalau ada tulisan seperti itu (parkir gratis) tapi tetap dimintai uang, bisa melapor ke polisi terdekat.

Baca Juga: Ramai Soal Berantas Parkir Liar, Pendapatan Tukang Parkir Sebulan Bisa Setara Harga Motor Ini

Pemilik motor yang merasa keberatan memberi uang parkir padahal ada tulisan parkir gratis bisa mengadu.

Tukang parkir liar bisa dijerat Pasal 368-371 KUP dengan ancaman penjara selama 9 tahun.

Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.

"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Akhirnya jelas, kenapa tukang parkir khususnya parkir liar ketakutan sampai ada ancaman 9 tahun penjara.

Buat yang merasa dirugikan parkir liar, bisa langsung lapor ke kantor polisi terdekat.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular