Pakai Motor Honda PCX 160 Untuk Lindas Kaki Ibunya, Pria Ini Ngamuk Tak Diberi Uang

Yuka S. - Jumat, 8 Juli 2022 | 14:05 WIB
Dok. Astra Honda Motor
ILUSTRASI. Tega lindas kaki ibunya dengan motor Honda PCX 160, pria ini mengamuk karena tak diberi uang.

MOTOR Plus-Online.com - Tega lindas kaki ibunya dengan motor Honda PCX 160, pria ini mengamuk karena tak diberi uang.

Bikin geram kelakuan seorang pria sebagai anak yang tega melindas kaki ibunya sendiri di Cirebon.

Dengan motor Honda PCX 160, alasan pelaku melakukan tindakan tersebut akibat tidak diberi uang.

Mengutip TribunCirebon.com, seorang pria pengangguran asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, tega melindas kaki ibu kandungnya dengan motor.

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Cirebon telah mengamankan pria berinisial MS (32) itu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengungkapkan, perbuatan MS terjadi di teras rumahnya pada Senin (27/6/2022) lalu.

"Tersangka melindas kaki kanan korban menggunakan motor Honda PCX berpelat nomor E 6887 HZ," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (8/7/2022).

Saat itu, kronologisnya diawali korban sedang duduk di teras rumah.

Baca Juga: Motor Honda PCX 160 Kesayangannya Hilang, Pria Ini Gelar Sayembara Berhadiah Rp 10 Juta

Tiba-tiba kakinya dilindas dengan menggunakan motor yang dituntun tersangka.

Ia mengungkapkan, tersangka juga sempat memukul wajah korban.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Honda PCX 160 milik pelaku yang digunakan untuk melindas kaki ibunya sendiri sudah diamankan petugas sebagai barang bukti.

Akibat perbuatan MS, korban mengalami luka bengkak dan memar di bagian kaki serta wajahnya.

Untuk sekarang, MD masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Ternyata alasannya JMS kesal karena tidak diberi uang untuk membeli minuman keras (miras)

"Tersangka merasa kesal, karena tidak diberi uang untuk membeli miras, sehingga bertindak seperti itu kepada ibu kandungnya," ujar Anton.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti motor yang digunakan tersangka untuk melindas kaki kanan korban dalam kejadian itu.

Anton menambahkan, MS dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Kebingungan Bongkar Sistem Keamanan Honda PCX, Maling Tinggalkan Motor Korban

"Kami masih melanjutkan proses penyidikannya dengan memeriksa keterangan dari para saksi. Semoga secepatnya selesai," ujar Anton.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul "Pria Pengangguran di Cirebon Tega Lindas Kaki Ibunya Pakai Motor karena Tak Diberi Uang untuk Miras"

Source : TribunCirebon.com
Penulis : Yuka S.
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular