Tenang Stut Motor Enggak Akan Ditilang Rp 250 Ribu, Polisi Bilang Begini

Ardhana Adwitiya - Minggu, 10 Juli 2022 | 14:10 WIB
At0zz.Wordpress.Com
Ilustrasi stut motor.

Menurut Sambodo, stut motor biasa dilakukan seseorang untuk menolong pengendara lain yang kesulitan lantaran motornya mogok.

Dalam situasi tersebut, lanjut Sambodo, petugas kepolisian di lapangan justru harus ikut membantu pengendara yang kesulitan.

"Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin," ungkap Sambodo.

"Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, malah seharusnya polisi menolong, bukan menilang," sambungnya.

Sambodo pun menegaskan bahwa anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara motor yang melakukan stut.

Sebaliknya, petugas kepolisian justru akan siap membantu masyarakat yang kesulitan akibat kendaraannya mogok atau keabisan bengsin.

"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegas Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Pastikan Tidak Ada Sanksi Tilang atau Denda Rp 250.000 untuk Stut Motor "

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular