Syarat Perjalanan Terbaru untuk Transportasi Darat, Bikers Waspada Angka Covid-19 Naik Lagi

Aditya Prathama - Senin, 18 Juli 2022 | 18:40 WIB
Tribunnews.com
Syarat Perjalanan Terbaru untuk Transportasi Darat, Biker waspadai penularan Covid-19 kembali meningkat

f. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

g. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan wajib vaksin booster dan surat keterangan hasil negatif dari rapid test antigen atau PCR, tak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam wilayah aglomerasi perkotaan.

Selain itu, untuk pengemudi dan pembantu kendaraan logistik juga ada aturannya.

Khusus untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib kartu vaksin dosis kedua atau booster.

Baca Juga: Polisi Usul Gratiskan BBNKB Kepemilikan Kedua dan Seterusnya, Kabar Gembira Untuk Bikers yang Mau Beli Motor Bekas

Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif yang diambil dalam kurun waktu 7x24 jam sebelum keberangkatan, dan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, kendaraan logistik wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Syarat Perjalanan Baru Transportasi Darat untuk Umum dan Pribadi"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular