Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Tak Perlu Repot Antre

Erwan Hartawan - Rabu, 20 Juli 2022 | 08:15 WIB
Korlantas Polri
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa perpanjang SIM tak perlu repot antre

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store.

2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi data pengguna.

3. Masukkan NIK serta nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition.

4. Pilih ikon 'SINAR', kemudian pilih perpanjangan SIM untuk memperpanjang SIM A atau C.

5. Pilih golongan SIM yang akan diperpanjang.

6. Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, pas foto, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

7. Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut. Pemohon melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie.

8. Pemohon akan mendapatkan booking code yang harus ditunjukkan saat mengunjungi dokter yang telah direkomendasikan. Dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.

Baca Juga: Lakukan Perpanjangan SIM Segera, Jika Telat Sanksi Bikin Repot Brother

9. Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim otomatis. Jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM pun gagal. Hal yang sama juga berlaku untuk tes psikologi.

10. Jika perpanjangan SIM berhasil, pemohon dapat memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

11. Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

12. SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.

13. Konfirmasi SIM telah diterima.

Aplikasi Digital Korlantas Polri juga akan menghadirkan menu untuk layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SAMSAT Keliling, hingga E-TBPKP dan E-Pengesahan.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular