Motor Tak Lulus Uji Emisi Bakal Dikenakan Denda Pajak Kendaraan

Ardhana Adwitiya - Kamis, 21 Juli 2022 | 09:35 WIB
Reyhan Firdaus/MOTOR Plus-online
Ilustrasi uji emisi. Motor tak lulus uji emisi bakal kena denda pajak kendaraan bermotor (PKB), berlaku di Jakarta.

MOTOR Plus-onlie.com - Motor tak lulus uji emisi bakal dikenakan denda pajak kendaraan, akan berlaku sebelum bulan Desember.

Motor tak lulus uji emisi atau belum uji emisi akan mendapatkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada motor yang enggak lulus uji emisi masih dalam tahapan rapat persiapan.

Yup, Pemerintah DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk melakukan rapat persiapan penerapan denda PKB yang tidak lulus atau belum uji emisi, Selasa (19/7/2022).

Penerapan denda PKB sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3) yang berbunyi ‘Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor’.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik.

Selain itu, penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi juga terus ditingkatkan.

"Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut,” kata Asep dikutip dari TribunnewsDepok.com, Selasa.

Baca Juga: Serius Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Wajib Pakai Uji Emisi, Catat Waktu Berlakunya

Asep menjelaskan, sistem informasi uji emisi di Jakarta kini sudah terintegrasi dengan Bappenda, Kepolisian, pengelola perparkiran dan lain-lain.

"Kami menargetnya sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," ujar dia.

Nantinya, koefisien denda dari total PKB ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.

Kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Di beleid tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.

"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," jelasnya.

Sanksi tilang ini sebetulnya akan dilaksanakan pada 13 November 2021 lalu, namun akhirnya dibatalkan karena jumlah lokasi uji emisi masih sedikit.

Dinas LH DKI kemudian mengajak bengkel untuk menyediakan fasilitas uji emisi.

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Harap Diperhatikan, Denda PKB Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Diberlakukan Sebelum Desember

Source : TribunnewsDepok.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular