Biker Difabel Bisa Punya Surat Izin Mengemudi, Begini Syarat Resmi Pembuatan SIM D

Aditya Prathama - Senin, 8 Agustus 2022 | 18:55 WIB
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Ilustrasi tes SIM D untuk biker difable

Motor Plus-online.com - Bikers difabel juga bisa mendapatkan dan punya Surat Izin Mengemudi, begini syarat resmi pembuatan SIM D.

Berkendara menggunakan motor merupakan kebutuhan sehari-hari bahkan bisa menjadi untuk setiap orang.

Hal itu tak terkecuali bagi para yang bikers memiliki keterbatasana fisik atau penyandang disabilitas

Tentunya untuk mengendarai motor diperlukan adanya Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM berfungsi untuk menyatakan bahwa seseorang layak mengendarai kerndaraan di jalan umum.

Nah, untuk teman-teman biker difabel tak perlu risau terkait dokumen tersebut.

Karena terdapat golongan SIM khusus agar kemampuan teman-teman biker difabel dalam mengemudi dapat diakui, yakni SIM D dan SIM DI.

Lebih rinci, SIM D ditujukan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai motor.

Baca Juga: Lupa Bawa SIM Sama Enggak Punya SIM Denda Tilangnya Berbeda, Awas Salah Ngomong

Sementara, SIM DI ditujukan untuk pengemudi mobil.

Tetapi perlu diingat, bahwa kendaraan yang dikemudikan pemilik SIM D maupun DI sehari-harinya sudah harus dimodifikasi sesuai standar yang telah ditetapkan agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Sebagai contoh, untuk motor yang akan dikendarai pemilik SIM D sudah diberi roda tambahan.

Serta pemindahan fungsi kendaraan yang semula dikendalikan oleh kaki menjadi dikendalikan oleh tangan.

Mengutip Kompas.com adapun mengenai syarat pembuatan SIM D, sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993, tepatnya pada Pasal 217 ayat (1).

Berikut detail syaratnya:

-Pemohon tertulis
-Bisa membaca dan menulis
-Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
-Batas usia minimal 17 tahun
-Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
-Sehat jasmani dan rohani
-Lulus ujian teori dan praktik

Sedangkan untuk biaya pembuatannya mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, penerbitan SIM D ataupun DI dipatok Rp 50.000.

Baca Juga: Mencekam, Video Motor Tiba-tiba Terbakar di Underpass Pondok Indah, Diduga Korsleting Listrik

Lalu, untuk perpanjangan masa berlakunya dibutuhkan biaya Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat dan Biaya Resmi Bikin SIM D bagi Difabel"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular