Syarat Perpanjang SIM Motor Agustus 2022, Ini Alasan Pemotor Wajib Punya SIM

Galih Setiadi - Jumat, 26 Agustus 2022 | 18:05 WIB
Otofemale.grid.id/Octa Saputra
Foto ilustrasi. Syarat perpanjang SIM motor Agustus 2022, ini alasan pemotor harus punya SIM.

MOTOR Plus-online.com - Buruan urus, ini syarat perpanjang SIM motor pada bulan Agustus 2022, ternyata ini alasan pemotor wajib memiliki SIM.

Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM yang brother miliki, jangan lupa perpanjang SIM.

Saat ini, layanan perpanjang SIM sudah semakin mudah, bahkan brother bisa mengurusnya secara online.

Untuk syarat perpanjang SIM motor juga enggak sulit, yuk disimak sampai habis.

Adapun masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.

Jangan sampai terlambat perpanjang SIM, walaupun hanya lewat satu hari dari masa berlakunya.

Soalnya, kalau brother telat satu hari dari masa berlaku, permohonan perpanjang SIM enggak bakal diterima.

Dengan begitu, brother harus membuat SIM baru lagi, dengan wajib lulus tes psikologi, teori, hingga praktek.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor Online, Begini Caranya Gampang Banget

Untuk perpanjang SIM motor, ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan, seperti:

  • KTP
  • SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background/latar belakang biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata, yang menjadi salah satu syarat perpanjangan SIM

Perlu brother ketahui, SIM merupakan bukti sahnya seseorang bisa diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuannya yang mumpuni, sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan.

Dengan kata lain, SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 Pasal 4, berikut tujuan adanya SIM:

  • 1. Legitimasi kompetensi pengemudi: bentuk pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia kepada para peserta uji yang telah lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.
  • 2. Identitas pengemudi: sebagaimana dimaksud, memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
  • 3. Kontrol kompetensi pengemudi: sebgai alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas pengemudi atau tanggung jawab pengemudi ketika mengendalika kendaraannya.
  • 4. Forensik kepolisian: sebagaimana dimaksud, memuat identitas pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.

Nah, buat brother jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM motor ya!

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular