SIM Mati Bisa Diperpanjang Catat Waktu dan Syaratnya Serta Sediakan Uang Segini Agar Tak Gagal Paham

Aong - Minggu, 28 Agustus 2022 | 07:45 WIB
Polri.go.id
Ilustras SIM mati bisa diperpanjang namun catat waktu dan syaratnya

Seperti pada waktu lalu, SIM mati bisa diperpanjang selama libur Lebaran Idul Fitri 2022 lalu.

Kepolisian memberikan dispensasi atau keringanan bagi masyarakat yang masa SIM-nya habis.

Dispensasi atau keringana ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru lalu.

Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Namun bagi masyarakat pemilik SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, SIM dinyatakan tidak berlaku lagi dan tak dapat dilakukan perpanjangan.

Syarat perpanjang SIM mati bisa diperpanjang pada momen tertentu sama dengan perpanjang SIM biasa yaitu:

1. Foto copy KTP 

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular