SIM Mati Bisa Diperpanjang Catat Waktu dan Syaratnya Serta Sediakan Uang Segini Agar Tak Gagal Paham

Aong - Minggu, 28 Agustus 2022 | 07:45 WIB
Polri.go.id
Ilustras SIM mati bisa diperpanjang namun catat waktu dan syaratnya

Begitupun biaya perpanjang SIM mati bisa diperpanjang pada momen tertentu sama saja ketika normal.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai berikut biaya perpanjang SIM:

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C1: Rp 75.000

- SIM C2: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D Khusus D1: Rp 30.000

- SIM A dan A Umum: Rp 80.000

- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000

- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

- SIM Internasional: Rp 225.000

Namun perlu dicatat biaya perpanjangan SIM tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular